Kemenkes Pastikan Indonesia Aman Dari Bakteri Listeria

Reading time: 2 menit
Ilustrasi: Ist.

Jakarta (Greeners) – Kementerian Kesehatan Republik Indonesia akhirnya menanggapi pemberitaan mengenai munculnya penyakit listeriosis akibat adanya apel impor yang tercemar bakteri. Listeriosis adalah suatu penyakit yang muncul akibat mengonsumsi makanan yang terkontaminasi bakteri patogen Listeria monocytogenes.

Saat dihubungi oleh Greeners, Direktur Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan Kemenkes RI, dr. H. M. Subuh, MPPM mengatakan bahwa sampai dengan saat ini masih belum ada laporan tentang kejadian luar biasa (KLB) berupa keracunan pangan akibat mengonsumsi buah apel impor yang tercemar bakteri tersebut di beberapa daerah di Indonesia.

Namun meskipun begitu, Subuh tetap mengingatkan kepada masyarakat agar selalu hati-hati dan waspada terhadap penyebaran bakteri Listeria. Ia menjelaskan, ada beberapa langkah pencegahan yang bisa dilakukan oleh masyarakat agar terhindar dari infeksi bakteri Listeria. Salah satunya adalah dengan membilas bahan makanan mentah, seperti buah dan sayur, sebelum diolah atau dikonsumsi. Bahkan, lanjutnya, jika bahan makanan mentah sudah dikupas, tetap harus dicuci terlebih dahulu.

“Kita juga bisa menggosok produk hasil pertanian, seperti melon dan mentimun, dengan menggunakan sikat bersih sebelum disimpan dan keringkan produk dengan kain bersih atau kertas,” jelas Subuh, Jakarta, Jumat (06/02).

Langkah pencegahan lainnya, terang Subuh, adalah dengan memisahkan daging mentah dan unggas dari sayuran, makanan, dan makanan siap saji, selalu mencuci peralatan memasak termasuk pisau dan talenan yang telah digunakan untuk daging mentah atau produk hewani sebelum digunakan pada produk makanan lainnya, serta mencuci tangan menggunakan sabun sebelum mengolah makanan dan saat akan makan.

“Pencegahan secara total mungkin tidak dapat dilakukan, namun makanan yang dimasak, dipanaskan, dan disimpan dengan benar umumnya aman dikonsumsi karena bakteri ini akan mati pada temperatur 75 derajat Celcius”, tambahnya.

Dalam rangka pencegahan dan kewaspadaan dini terhadap munculnya penyakit listeriosis di Indonesia, Subuh menyatakan bahwa Kemenkes telah membuat surat edaran kepada seluruh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan.

“Surat edaran itu diberikan ke Kantor Kesehatan Pelabuhan dan Balai Besar Teknik Kesehatan Lingkungan Pengendalian Penyakit (BBTKL-PP) di seluruh Indonesia untuk melakukan langkah-langkah pencegahan dan kewaspadaan dini, serta melaporkan secepatnya dalam waktu 1 x 24 jam jika ditemukan kasus listeriosis sesuai wilayah kerja masing-masing untuk segera ditindaklanjuti,” ujarnya.

Sebagai informasi, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) beberapa waktu lalu sempat memberikan keterangan bahwa telah terjadi kejadian luar biasa (KLB) listeriosis dengan 32 korban di 11 negara bagian di Amerika Serikat setelah mengonsumsi caramel apples dengan nama dagang Happy Apple (Lochirco Fruit & Produce, Inc), Karm’l Dapples Carnival (California Snack Foods of El Monte, California), dan Merb’s Candies (Sugar Daddy LTD).

Karena kasus ini, ketiga perusahaan tersebut telah melakukan penarikan terhadap produk caramel apples. Pada 6 Januari 2015, perusahaan pengepakan apel Bidart Bros of Bakersfield, California juga melakukan penarikan terhadap apel jenis Gala dengan nama dagang “Big B” dan apel jenis Granny Smith dengan nama dagang “Granny’s Best” atau “Big B”.

Penarikan dilakukan karena hasil pengujian di lingkungan fasilitas pengepakan menunjukkan adanya cemaran Listeria monocytogenes pada produk apel dengan karakteristik yang sama dengan yang ditemukan pada pasien keracunan.

(G09)

Top