KNTI: Pencurian Ikan Harus Menjadi Kejahatan Luar Biasa

Reading time: 2 menit
Ilustrasi: Ist.

Jakarta (Greeners) – Kesatuan Nelayan Tradisonal Indonesia (KNTI) menyesalkan sikap pemerintah yang masih lemah dalam melakukan penegakan hukum terhadap kapal angkut ikan berbendera Panama, MV Hai Fa. Lemahnya penegakan hukum dikhawatirkan akan berdampak pada proses hukum terhadap kapal ikan asing yang mencuri di perairan Indonesia di kemudian hari.

Ketua Umum KNTI, Riza Damanik mengatakan bahwa kapal dengan bobot yang lebih dari 3.000 gross ton (GT) itu diduga melakukan pencurian ikan di perairan Indonesia. Ia menyatakan upaya penegakan hukum terhadap kapal MV Hai Fa tersebut seharusnya dapat dilakukan secara berlapis.

Pasalnya, kapal tersebut diduga melakukan banyak pelanggaran, seperti tidak menyalakan vessel monitoring system (VMS), tidak memiliki Surat Layak Operasi (SLO), serta melanggar UU Konservasi Sumber Daya Hayati dengan menangkap ikan Hiu Martil dan Hiu Koboi.

“KNTI menyesalkan lemahnya tuntutan Jaksa di Pengadilan Negeri Ambon dengan sebatas denda Rp 250 juta atau subsider penjara selama enam bulan kepada nakhoda. Padahal masalah ini terjadi di tengah situasi Indonesia yang sedang gencar melakukan penegakan hukum di laut. Seharusnya penuntut umum mendasarkan tuntutan bahwa kejahatan pencurian ikan sebagai kejahatan luar biasa atau extraordinary crime,” jelasnya saat dihubungi oleh Greeners, Jakarta, Jumat (27/03).

Selain itu, Riza juga menyayangkan diabaikannya fakta lain terkait tenaga kerja asing yang bekerja di kapal tersebut. Padahal, pasal 29 ayat (1) UU Perikanan jelas mengatakan hanya membolehkan warga negara RI atau badan hukum RI yang melakukan usaha perikanan di wilayah RI.

Ia juga menambahkan bahwa kapal MV Hai Fa bisa dikatakan melakukan pelanggaran penggunaan nakhoda dan ABK berkewarganegaraan Indonesia seperti yang tertera pada pasal 35 ayat (1) UU Perikanan.

“Kapal yang diperbolehkan itu kan hanya yang berbendera Indonesia di zona perairan teritorial dan kepulauan,” katanya.

Riza mengingatkan bahwa penuntutan kepada nakhoda kapal MV Hai Fa asal Tiongkok yang bernama Zhu Nian Lee tidaklah cukup. Penuntutan juga perlu diperluas dengan mengidentifikasi potensi penuntutan kepada perusahaan di belakang layar yang diduga terlibat dalam aktivitas usaha MV Hai Fa di perairan Indonesia.

Penulis: Danny Kosasih

Top