Penangkapan Ikan Secara Ilegal Harus Ditenggelamkan

Reading time: < 1 menit
Kapal Nelayan Foto : Greeners

Jakarta (Greeners) – Sikap Presiden Joko Widodo yang tegas terhadap kapal nelayan yang mencuri ikan di perairan Indonesia didukung penuh oleh Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti.

Wacana penenggelaman kapal-kapal asing pencuri ikan sudah semakin serius. Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti menegaskan bahwa aksi illegal fishing atau pencurian ikan di laut Indonesia tak bisa ditoleransi.

Susi sendiri tidak pernah berhenti menegaskan terkait sikap pemerintah terhadap aksi pencurian ikan di laut Indonesia tersebut. Pasalnya, menurut Susi, selama ini aksi pencurian ikan dilaut Indonesia sudah sangat merugikan negara.

“Ini sudah sangat merugikan negara, illegal fishing harus ditenggelamkan,” ujar Susi, Jakarta, Senin (01/12).

Sebelumnya, Susi pernah menegaskan bahwa pemerintah tidak akan segan-segan bertindak tegas dengan menenggelamkan kapal asing yang melakukan penangkapan ikan secara ilegal. Sedangkan untuk dasar hukum penenggelaman kapal asing tersebut diatur dalam pasal 69 ayat 1 dan 4 Undang-Undang 45 tahun 2009 tentang perikanan.

Kementerian Kelautan dan Perikanan juga pernah menangkap kapal asing pencuri ikan di laut Natuna, Kepulauan Riau pada Rabu, 19 November 2014 lalu.  Kapal-kapal tersebut ternyata tidak hanya melakukan pencurian ikan namun juga telah melanggar administrasi.

(G09)

Top