Tahun 2016, Menanti Kelahiran Badan Pangan Nasional

Reading time: < 1 menit
Foto: greeners.co

Jakarta (Greeners) – Tahun 2016 akan menjadi tahun penentuan atas realisasi Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (UU Pangan). Karena Undang-undang tersebut mengamanatkan pembentukan Badan Pangan Nasional selambat-lambatnya 3 tahun setelah diundangkan pada 17 November 2012 lalu.

Kepala Badan Ketahanan Pangan Kementerian Pertanian (Kementan) Gardjita Budi menyebutkan bahwa Badan Pangan Nasional ditargetkan akan dibentuk pada tahun 2016. Hal tersebut dikarenakan perumusan lembaga ini membutuhkan waktu dan tidak bisa selesai pada akhir 2015. Selain itu, setelah terbentuk, alokasi anggaran untuk lembaga tersebut masih harus diputuskan.

Pembentukan lembaga ini, katanya, telah menjadi agenda Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) sejak tahun 2014. Kementan dan Kemenpan RB memang telah membentuk tim untuk pembentukan lembaga pangan tersebut. Namun hingga kini, kedua kementerian ternyata melihat sejumlah alternatif pembentukan badan lain yaitu membentuk lembaga pemerintah non-kementerian (LPNK), membentuk badan pangan independen, atau mengoptimalkan badan ketahanan pangan yang ada sekarang ini.

“Menteri Pertanian Amran Sulaiman kan sudah mengatakan kalau ia menginginkan agar rancangan Badan Pangan Nasional ini terdiri atas segala perwakilan lembaga yang mengurusi pangan, yaitu Kementan, Dinas Pertanian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum, termasuk media massa. Tujuannya agar pangan dapat terdata, terkontrol, dan ter-evaluasi sehingga mampu menelurkan kebijakan yang tepat,” ujarnya kepada Greeners, Jakarta, Senin (28/12).

Direktur Utama Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik atau disingkat Perum Bulog Djarot Kusumayakti turut menyatakan akan terus mendorong dibentuknya Badan Pangan Nasional yang dikelola negara demi menjalankan fungsi stabilisasi ketersediaan dan harga pangan dan bukan hanya komoditas beras sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012.

“Dengan adanya badan ini, nantinya ia (badan pangan nasional) akan mampu menyerap produksi pangan dari petani yang komoditinya tidak hanya beras. Ketika petani berproduksi apapun itu hasil produksinya, badan ini harus membeli dengan harga yang layak,” pungkasnya.

Penulis : Danny Kosasih

Top