Untuk Ketahanan Pangan, Pemkab Malang Pertahankan Lahan Pertanian 45 Ribu Hektare

Reading time: 2 menit
Untuk Ketahanan Pangan, Pemkab Malang Pertahankan Lahan Pertanian 45 Ribu Hektare

Malang (Greeners) – Pemerintah Kabupaten Malang, Jawa Timur, tetap mempertahankan lahan pertanian seluas 45 ribu hektare yang tersebar di 33 kecamatan di Kabupaten Malang. Luas lahan pertanian 45 hektare tersebut terbagi menjadi 33 ribu hektare sawah teknis dan 12 ribu hektare lahan yang layak ditingkatkan menjadi sawah teknis.

Menurut Kepala Bidang Sarana Prasarana dan Pengembangan Wilayah Bappeda Kabupaten Malang, Jawa Timur, Dwi Siswahyudi, pihaknya bertekad mempertahankan luasan lahan pertanian karena Kabupaten Malang merupakan salah satu daerah penyangga ketahanan pangan di Jawa Timur. Meski demikian, tak bisa dipungkiri dalam perkembangan kawasan akan ada peralihan peruntukan lahan pertanian.

Namun, hal itu bisa disiasati dengan pencetakan sawah baru sehingga lahan pertanian seluas 45 ribu hektare tetap terjaga. Dengan mempertahankan luas lahan pertanian 45 ribu hektare juga bisa menjaga ketahanan pangan di wilayah Malang . “Tahun lalu  masih bisa mempertahankan surplus produksi beras 66 ribu ton,” kata Dwi Siswahyudi, Kamis (21/03/2013).

Menurutnya, sawah teknik yang sudah dilengkapi irigasi dan panen tiga kali dalam setahun masih dimungkinkan beralih peruntukannya. Karena itu, katanya, jika ada ada yang menginginkan lahan pertanian itu untuk peruntukan lain bisa dialihkan ke kawasan lain. Sebab, di Malang masih ada 98 ribu hektare lahan yang bisa digunakan.

Pihaknya mengaku tidak bisa mencegah terjadinya peralihan terutama lahan tersebut dimiliki warga. Namun, dalam perencanaan Kabupaten Malang, kawasan perindustrian akan dialihkan di kawasan Jabung karena di sana akan dilewati jalan tol Pandaan-Malang. Selain di Jabung, daerah industri juga diarahkan ke Sumbermanjing Wetan karena akan dilalui Jalan Lintas Selatan (JLS) dan pelabuhan umum di Pantai Sendang Biru.

Sementara itu Dewan Daerah Walhi Jawa Timur, Purnawan D Negara, mengingatkan agar Pemerintah Kabupaten Malang, tidak serta merta melakukan pencetakan sawah baru ketika sawah teknis yang sudah tertata persoalan irigasinya itu beralih peruntukan. Sebab, dengan pencetakan sawah baru belum tentu budaya masyarakat di kawasan itu sama dengan yang lama, apalagi harus dengan membuat sistem irigasi yang baru.

Menurut Purnawan, ketika ada alih fungsi lahan, pangan seringkali dikorbankan dengan penyediaan lahan untuk industri dan bukan untuk lahan. Selain itu, ketika ada pembangunan kawasan industri yang menggusur lahan-lahan pertanian, pemerintah maupun pengambil kebijakan tidak pernah mempertimbangkan dan membandingkan keuntungan yang diperoleh dari industri dengan rusaknya kawasan pertanian maupun  rusaknya alam. “Ini yang tidak pernah dilakukan pemerintah di Indonesia,” kata Purnawan, yang juga dosen di Universitas Widyagama, Malang.

Ia menambahkan, ketersediaan lahan untuk pangan harus dari non kawasan hutan. Di mana hutan diperlukan dalam rangka ketersediaan air, daerah resapan, aturan tata iklim, dan juga penangkal hama yang bisa turun ke areal persawahan jika hutan rusak. (G17)

Top