Nirwasita Tantra untuk Pemimpin Daerah yang Peduli Lingkungan Hidup

Reading time: 2 menit
nirwasita tantra
Sekretaris Jenderal KLHK Bambang Hendroyono (tengah). Foto: greeners.co/Dewi Purningsih

Jakarta (Greeners) – Nirwasita Tantra merupakan penghargaan yang diberikan kepada Kepala Daerah, baik Gubernur, Bupati, maupun Walikota yang mengelola administrasi dan lingkungan hidup daerahnya dengan baik sehingga memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat.

Dasar pemberian penghargaan Nirwasita Tantra ini dinilai dari Dokumen Laporan Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (DIKPLHD) yang disusun setiap tahun oleh Dinas Lingkungan Hidup Daerah. DIKPLHD disusun oleh tim yang dibentuk oleh Kepala Daerah yang keanggotaannya melibatkan unsur-unsur organisasi perangkat daerah terkait, perguruan tinggi, dan lembaga masyarakat dan dikukuhkan dengan Surat Keputusan Kepala Daerah.

“Dokumen akan dinilai dari tim independen KLHK yang sekarang sudah berjalan, dokumen ini akan mencerminkan kepimpinan dari gubernur, bupati, atau walikota termasuk administrasi yang isinya dalam konteks lingkungan hidup. Penghargaan ini kita beri nama Nirwasita Tantra, artinya pemimpin yang memang punya niatan tulus dan ikhlas kota lingkungan hidup yang dilakukan secara arif dan bijaksana untuk kesejahteraan masyarakat,” ujar Sekretaris Jenderal KLHK Bambang Hendroyono, Jakarta, Selasa (22/05/2018).

BACA JUGA: KLHK Dorong Pemerintah Daerah Membuat Jakstrada Pengelolaan Sampah

Penghargaan ini akan menilai dokumen informasi yang berisi isu prioritas di daerah yang disusun oleh pemimpin daerah yang bersangkutan. Dengan mengikuti penghargaan Nirwasita Tantra, diharapkan kepala daerah berupaya mencari inovasi dan terobosan kebijakan dalam mengatasi permasalahan lingkungan, dan melibatkan para stakeholder terkait termasuk dengan unsur legislatif di daerah.

Penetapan isu prioritas dilakukan dengan menggunakan pendekatan PSR (Pressure State and Response). Kriteria yang dapat dijadikan isu prioritas adalah kerusakan sumberdaya alam dan keanekaragaman hayati, pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup yang berdampak signifikan terhadap kehidupan sosial, ekonomi, budaya, dan kualitas lingkungan hidup, dan mendapat perhatian publik yang luas dan perlu ditangani segera (urgent).

Prof. Soeryo Adiwibowo sebagai perwakilan Tim Penilai Independen mengatakan, selain penilaian melalui DIKPLHD, kepala daerah harus diuji oleh Tim Penilai Independen dalam diskusi panel untuk menggali sejauh mana pemahaman para kepala daerah terhadap permasalahan lingkungan di daerahnya dan langkah tindak lanjut apa yang sudah dilaksanakan.

BACA JUGA: Peraih Kalpataru Minta Dukungan Yayasan Kebun Raya Indonesia

Keikutsertaan kepala daerah dalam anugerah Nirwasita Tantra dalam tiga tahun penyelenggaraannya terlihat meningkat. Pada tahun 2016, daerah yang mengirim DIKPLHD sebanyak 86 terdiri atas 29 provinsi, 36 kabupaten, dan 21 kota. Pada tahun 2017, daerah yang mengirim dokumen sebanyak 174 daerah (meningkat 102%), dengan rincian 24 provinsi, 41 kota, dan 109 kabupaten. Sedangkan pada tahun 2018, daerah yang mengirim DIKPLHD sebanyak 217 (meningkat 24%), terdiri dari 26 provinsi, 52 kota, dan 139 kabupaten.

DIKPLHD dinilai oleh Tim Independen yang dibentuk oleh Menteri LHK. Tim ini melibatkan unsur akademisi, LSM, dan media. Penilaiannya melalui 3 tahap, yaitu penapisan (administrasi), analisis isu prioritas daerah, dan diskusi panel.

Sebagai informasi pada akhir Bulan Juni 2018 atau setelah Hari Raya Idul Fitri akan dilakukan Diskusi Panel terhadap 15 Kotamadya yang masuk lolos tahap penapisan dan analisis isu prioritas daerah. Selanjutnya terhadap 12 Provinsi dan 18 Kabupaten yang lolos dari tahap penapisan administrasi akan dilakukan tahapan analisis isu prioritas daerah dengan Diskusi Panel.

Penulis: Dewi Purningsih

Top