HPSN 2024: Saatnya Menilik Sampah Spesifik

Reading time: 10 menit
HPSN jadi momentum untuk menguatkan partisipasi publik dalam mengelola sampah. Foto: Greeners
HPSN jadi momentum untuk menguatkan partisipasi publik dalam mengelola sampah. Foto: Greeners

Sampah spesifik memerlukan pengelolaan secara khusus agar tidak menambah beban di Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Tahun ini, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akan kembali menguatkan regulasi dan meningkatkan kolaborasi dengan masyarakat, pemerintah daerah, sektor daur ulang, serta produsen.

Jakarta (Greeners) – Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) tahun 2024 yang jatuh pada tanggal 21 Februari, menjadi momentum untuk menguatkan partisipasi publik dalam mengelola sampah. Khususnya, sampah spesifik yang kini harus menjadi perhatian utama untuk dikelola semua pihak.

Sampah spesifik merupakan timbulan sampah yang dihasilkan dari sampah rumah tangga, yang harus ditangani secara khusus. Penanganannya pun tidak boleh sembarangan, perlu melakukan cara yang berbeda dalam menangani pada setiap jenis dari sampah spesifik.

BACA JUGA: HPSN 2023, Kelola Sampah Kendalikan Perubahan Iklim

Kategori sampah spesifik terbagi menjadi enam, di antaranya sampah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3), sampah yang mengandung limbah B3, dan sampah yang timbul akibat bencana (STAB).

Sampah puing bongkaran bangunan, sampah yang secara teknologi belum bisa terolah, dan sampah yang timbul secara tidak periodik juga termasuk dalam kategori sampah spesifik.

Keenam kategori sampah tersebut tidak boleh tercampur sampah-sampah rumah tangga lainnya. Sebab, akan ada risiko pencemaran lingkungan yang cukup tinggi.

“Melihat urgensi tersebut, Kementerian Lingkungan dan Kehutanan (KLHK) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik” 

Direktur Penanganan Sampah KLHK, Novrizal Tahar mengatakan melalui PP No 27 Tahun 2020, masyarakat bisa teredukasi mengenai pengelolaan sampah spesifik.

“Sampah spesifik adalah sesuatu yang baru kita atur dalam rezim pengelolaan sampah di Indonesia. Jadi, memang perlu sosialisasi atau edukasi terlebih dahulu kepada masyarakat dan pemerintah daerah,” ungkap Novrizal kepada Greeners di Jakarta, Senin (12/2).

HPSN 2024. Direktur Penanganan Sampah KLHK, Novrizal Tahar. Foto: Greeners

HPSN 2024. Direktur Penanganan Sampah KLHK, Novrizal Tahar. Foto: Greeners

KLHK Buat Regulasi Pengelolaan Sampah akibat Bencana

Tahun 2024 menjadi sebuah lembaran baru bagi KLHK, untuk kembali menguatkan komitmennya dalam menangani sampah. Awal tahun ini, KLHK telah menerbitkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penanganan Sampah yang Timbul Akibat Bencana. 

Persoalan sampah yang timbul akibat bencana (STAB) perlu menjadi perhatian penting. Regulasi itu akan masuk ke dalam penanggulangan bencana,” tambah Novrizal. 

Dalam kesempatan lain, Novrizal mengatakan bahwa Indonesia merupakan negara ring of fire dan tropis, sehingga rawan gempa dan bencana hidrometeorologi yang berpotensi menghasilkan sampah.

HPSN 2024. Tumpukan sampah akibat bencana banjir. Foto: Freepik

HPSN 2024. Tumpukan sampah akibat bencana banjir. Foto: Freepik

STAB juga berisiko tinggi menimbulkan penyakit dan memperburuk keadaan lingkungan. Melalui kebijakan yang ada, harapannya penanganan sampah bisa selaras dengan penanggulangan bencana.

Menurut Novrizal, penanganan STAB tidak boleh sembarangan. Ada beberapa prosedur tata kelola dan pertimbangan yang memerlukan perhatian khusus. 

“Tahap penanganan STAB mempertimbangkan luas wilayah, volume jenis sampah, nilai guna sampah, hingga kesiapan sarana dan prasarana pengelolaan sampah. Jika pengelolaan tidak bijak, STAB berpotensi terakumulasi di Tempat Pemrosesn Akhir (TPA) dan tersebar di berbagai tempat sehingga dapat merusak lingkungan.”

Berdasarkan Permen LHK No 1 Tahun 2024, penanganan STAB setelah penyelamatan dan evakuasi korban dan saat keadaan darurat bencana. Tahapan penanganan sampah ini secara bertahap, di antaranya pemilahan, pengangkutan, pemanfaatan kembali, pengolahan, dan pemrosesan akhir.

BACA JUGA: HPSN 2023, Tuntas Kelola Sampah untuk Kesejahteraan Masyarakat

Saat ini, KLHK memiliki rencana tata kelola menangani STAB. Langkah-langkah tersebut yakni membuat area pemilahan di sekitar lokasi bencana dan area pengungsian. Sampah ini akan terpilah sesuai jenisnya, seperti sampah B3, sampah binatang, sampah yang bisa didaur ulang, dan sampah lainnya.

HPSN 2024. Reruntuhan bangungan imbas bencana alam. Foto: BPBD DIY

HPSN 2024. Reruntuhan bangungan imbas bencana alam. Foto: BPBD DIY

BNPB Bakal Terlibat dalam Mengelola STAB 

Mengingat semakin seringnya terjadi bencana alam di Indonesia, KLHK memandang penting untuk mengatasi STAB. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pun telah mencatat ada sebanyak 277 kejadian bencana alam yang melanda sejumlah wilayah Indonesia. Mayoritas bencana tersebut adalah bencana banjir, tanah longsor, dan cuaca ekstrem pada Januari hingga pertengahan Februari 2024.

Direktur Pengembangan Strategi Penanggulangan Bencana BNPB, Zaenal Arifin mengatakan bahwa BNPB tidak secara langsung terlibat dalam pengelolaan sampah yang timbul akibat bencana. Sejauh ini, pengelolaan STAB menjadi tanggung jawab pemerintah daerah dan lembaga terkait. 

“Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tidak secara langsung mengelola sampah yang timbul akibat bencana. Namun, BNPB memiliki peran dalam mengintegrasikan pengelolaan sampah yang timbul akibat bencana dalam rencana pengendalian bencana daerah.”

Dengan terbitnya Permen LHK No 1 Tahun 2024 ini, penanganan STAB kini menjadi bagian dari rencana kontingensi penanggulangan bencana daerah. Penyusunan rencana kontingensi penanggulangan bencana daerah untuk penanganan STAB akan dikoordinasikan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

HPSN 2024. Direktur Pengembangan Strategi Penanggulangan Bencana BNPB, Zaenal Arifin.

HPSN 2024. Direktur Pengembangan Strategi Penanggulangan Bencana BNPB, Zaenal Arifin. Foto: Greeners

“Dalam hal ini, BNPB akan berperan sebagai komando dan koordinator saat bencana. Kemudian, ada beberapa rencana yang akan BNPB bangun, salah satunya membangun rencana kontingensi (renkon) daerah dengan menjelaskan peran semua stakeholder yang menangani STAB,” ungkap Zaenal. 

BACA JUGA: HPSN 2021: Gali Potensi Industri Daur Ulang Sampah Dalam Negeri

Berdasarkan pengamatan BNPB, sampah akibat bencana jenisnya bervariasi, hal itu tergantung pada skala dan jenis bencana. Sampah yang paling banyak adalah sampah organik, plastik, kayu, atau material bangunan infrastruktur, dan limbah medis.

HPSN 2024. Kumpulan sampah elektronik. Foto: Freepik

HPSN 2024. Kumpulan sampah elektronik. Foto: Freepik

KLHK Prioritaskan Penanganan Sampah dan Limbah B3

Sampah dan limbah yang mengandung bahan berbahaya beracun (B3) akan ditangani prioritas oleh KLHK. Kadungan B3 adalah zat, energi atau komponen lain yang sifatnya bisa mencemari lingkungan. Bahkan, membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain.

Jenis sampah yang mengandung B3 salah satunya yaitu sampah elektronik. Misalnya, ponsel, laptop, kabel, komputer, mesin cuci, televisi, kulkas, dan lain sebagainya. 

BACA JUGA: HPSN 2019, KLHK Lakukan Bersih-Bersih Serentak di 74 Kawasan Konservasi

Kemudian, beberapa contoh limbah B3 dalam skala rumah tangga, di antaranya cairan pembersih kamar mandi, pembersih lantai, bekas pengharum ruangan, dan sejenisnya. 

“Sampah B3 akan menjadi prioritas dibandingkan sampah spesifik lainnya. Saat ini, kami sudah menyiapkan peraturannya. Ada tiga pihak yang punya tanggung jawab dalam mengelola sampah ini. Salah satunya produsen, saat ini kami sudah berkomunikasi kepada produsen, sebab mereka juga perlu tanggung jawab terhadap produk yang mereka hasilkan.”

Sementara itu, pihak lainnya seperti pemerintah daerah juga harus menyiapkan fasilitas dalam mengelola sampah dan limbah B3. Pengelola kawasan pun harus ikut berpartisipasi dalam mengelola kategori sampah ini. 

HPSN 2024. Penjemputan sampah elektronik oleh petugas DLH DKI Jakarta. Sumber: DLH DKI Jakarta

HPSN 2024. Penjemputan sampah elektronik oleh petugas DLH DKI Jakarta. Sumber: DLH DKI Jakarta

DKI Jakarta Punya Pelayanan Sampah Elektronik

Sampah elektronik merupakan salah satu jenis sampah yang mengandung B3. Sampah elektronik mengandung polutan berbahaya seperti timbal, merkuri, kadmium, arsen, seng, dan litium. Hal itu berdampak negatif bagi manusia dan lingkungan.

Berdasarkan data KLHK, jumlah timbunan sampah elektronik mencapai 2 juta ton pada tahun 2021. Jawa merupakan pulau dengan jumlah limbah elektronik terbesar, yaitu sebesar 56% dari total limbah elektronik, kemudian Sumatra dengan total 22%.

Saat ini, pelayanan sampah elektronik sudah terlaksana di sejumlah wilayah Indonesia. Salah satunya wilayah DKI Jakarta menyediakan pelayanan pengelolaan sampah elektronik secara gratis.

BACA JUGA: Provinsi DKI Jakarta Siap Rayakan HPSN 2019

Ketua Sub Kelompok Pengelolaan Limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Adi Darmawan mengungkapkan pengelolaan limbah B3 di DKI Jakarta dimulai pada tahun 2017. Selanjutnya, terdapat pemberlakuan PP Nomor 27 Tahun 2020. PP tersebut mengatur tentang sampah spesifik, salah satunya sampah elektronik sebagai pedoman bagi pemerintah daerah, dalam hal ini DLH DKI untuk mengelola sampah elektronik.

“Dengan adanya peraturan yang berlaku, sampah elektronik perlu penanganan khusus, bukan diperlakukan seperti sampah biasa. Harus ada pengelolaan secara tepat, sehingga kandungan B3 pun bisa kita jaga agar tidak mencemari lingkungan, baik di tanah dan air. Lalu, secara global, sampah elektronik diprediksi akan menumpuk hingga 47 juta ton hingga tahun 2030.” 

HPSN 2024. Tempat daur ulang sampah elektronik di PT Citra Asia Raya. Sumber: PT Citra Asia Raya

HPSN 2024. Tempat daur ulang sampah elektronik di PT Citra Asia Raya. Sumber: PT Citra Asia Raya

DLH DKI Buat Skema Penjemputan Sampah Elektronik

Saat membuat rencana pengelolaan limbah elektronik, DLH DKI juga mengembangkan beberapa alur penjemputan. Pertama, masyarakat harus mengisi formulir tentang sampah elektronik yang akan diangkut. DLH DKI kemudian akan meninjau dan menyesuaikan standar yang ada. Berat minimal sampah elektronik yang dapat petugas jemput adalah 5 kilogram.

Ketua Sub Kelompok Pengelolaan Limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Adi Darmawan. Foto: Greeners

Ketua Sub Kelompok Pengelolaan Limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Adi Darmawan. Foto: Greeners

Adi menambahkan, sejauh ini, pengelolaan sampah elektronik sudah berjalan cukup efektif. Bahkan, DLH DKI memiliki target dalam mengumpulkan sampah elektronik. Hal ini tertuang dalam Rencana Strategis Dinas Lingkungan Hidup Tahun 2023 sampai dengan 2026 dengan peningkatan target sebesar 7% pada setiap tahunnya.

“Target itu juga perlu dukungan regulasi daerah yang lebih kuat dan penyediaan sarana prasarana yang lebih memadai. Sosialisasi kepada masyarakat pun penting untuk terus dimasifkan,” lanjut Adi.

Berdasarkan laporan DLH DKI, total sampah elektronik yang terkelola sejak 2018 hingga Desember 2023 sebanyak 164.070 kilogram. Sebagian besar limbah berupa baterai dan kabel data yang berasal dari penempatan dropbox. Untuk penjemputan sampah elektronik, didominasi oleh barang-barang berukuran besar seperti televisi tabung, monitor, dan lemari es.

Proses pembongkaran dan pemilahan sampah elektronik. Sumber: PT Citra Asia Raya

Proses pembongkaran dan pemilahan sampah elektronik. Sumber: PT Citra Asia Raya

Perlu Sistem Daur Ulang Sampah Elektronik

Taylor and Francis Online pada bulan Oktober 2022 telah mengeluarkan sebuah studi status terkini daur ulang limbah elektronik di Indonesia. Berdasarkan studi tersebut, para peneliti mengungkapkan bahwa Indonesia perlu segera membangun sistem daur ulang yang komprehensif dan berkelanjutan.

Para peneliti merekomendasikan sistem pengelolaan daur ulang limbah elektronik di Indonesia yang terbagi dalam tiga kategori. Hal itu mencakup sistem pemerintahan, sistem sosial, dan sistem teknologi.

“Dalam menciptakan pengelolaan daur ulang, pemerintah perlu mempertimbangkan pemberian insentif kepada para pendaur ulang (dalam bentuk pendanaan dan kemudahan izin bagi dunia usaha atau penelitian mengenai limbah elektronik). Pemerintah juga harus memaksimalkan kampanye dan memberikan informasi publik yang bertujuan untuk mencapai tujuan tersebut”

Berdasarkan hasil studi, Pulau Jawa akan menjadi wilayah yang ideal untuk mengelola berbagai jenis limbah elektronik. Sebab, Pulau Jawa banyak menghasilkan limbah elektronik. Selain itu, berbagai pabrik peleburan juga berlokasi di pulau tersebut, seperti pabrik baja di Tangerang (Banten) dan Bekasi (Jawa Barat), pabrik peleburan tembaga di Gresik (Jawa Timur), dan kilang logam mulia di Jakarta.

Pemilahan sampah di Java Jazz Festival 2024. Foto: Dini Jembar Wardani

Pemilahan sampah di Java Jazz Festival 2023. Foto: Dini Jembar Wardani

Daur Ulang Perlu Dukungan Fasilitas Memadai

Dalam menciptakan sistem daur ulang sampah elektronik juga perlu dukungan fasilitas yang memadai. Fasilitasi terbagi menjadi tiga tahap, yaitu pengumpulan, pra-pemrosesan, dan pemrosesan. 

Tahap pertama adalah pengumpulan sampah oleh pengepul sampah elektronik. Jumlah pengepul juga harus diperluas dalam skala kota maupun kabupaten. Pada tahap ini, sampah elektronik juga mulai dibongkar dan dipilah. 

BACA JUGA: HPSN 2019 Fokus pada Aktivitas Tempat Pemrosesan Akhir (TPA)

Selanjutnya, tahap pra-pemrosesan dianggap lebih layak untuk dioperasikan di dekat wilayah kota padat penduduk. Hal itu untuk memfasilitasi pengumpulan, pengiriman, dan agar memudahkan proses selanjutnya saat tiba di fasilitas smelter (peleburan).

Setelah sampah elektronik diterima, dibongkar, dan dipilah, maka pemrosesan selanjutnya masuk ke tahap pengolahan. Langkah daur ulang salah satunya dilakukan oleh PT Citra Asia Raya (PT CAR), yang sekaligus bekerja sama dalam mengelola limbah elektronik yang berasal dari DLH DKI Jakarta.

Sampah Elektronik akan Didaur Ulang melalui Peleburan

Business Development PT CAR, Eko Swastoto mengatakan dalam mengelola sampah elektronik, PT CAR akan membongkar dan memilah sampah elektronik. Ada dua kategori yang mereka pisahkan, di antaranya sampah B3 dan non B3 dengan komponen explosive atau non explosive .

Sampah elektronik tidak seluruhnya mengandung B3. Misalnya, laptop yang memiliki material plastik, kaca, karet, alumunium, dan lain-lain. PT CAR akan memisahkan material hardisk maupun baterai laptop serta LCD.

“Kami akan pisahkan itu semua per kategori dan hanya mendaur ulang komponen-komponen elektroniknya saja. Sisanya yang non B3, kami kirimkan kepada mitra berizin yang memiliki izin pemanfaatan sampah non B3,” ujar Toto.

Setelah sampah elektronik terpilah, PT CAR akan melakukan proses peleburan di smelter yang didesain untuk kapasitas 8 ton sampah elektronik per jam. Proses tersebut akan menghasilkan cairan ingot yang kemudian didinginkan, lalu dicetak menjadi ingot paduan tembaga.

Business Development PT CAR, Eko Swastoto. Foto: Greeners

Business Development PT CAR, Eko Swastoto. Foto: Greeners

“Proses peleburan tersebut tidak menghasilkan limbah cair atau pencemaran udara, karena murni pemanasan dengan suhu tinggi dan sudah dilengkapi dengan ribuan filter penangkap material yang berukuran mikron. Jadi, proses di tempat kami sangat ramah lingkungan dan hanya menyisakan fly ash saja di proses akhirnya, dan itu pun berputar kembali menjadi campuran semen dan batako. Jadi, tidak ada lagi sampah yang tersisa atau zero waste,” ujarnya.

Penyelenggara Acara Wajib Menerapkan Less Waste Event

Sampah yang timbul secara tidak periodik merupakan sampah yang timbul dari kegiatan manusia yang sewaktu-waktu dapat terjadi. Volume sampah non periodik ini cukup besar sehingga perlu penanganan secara khusus. 

Sampah ini biasanya berasal dari acara berskala besar, mulai dari acara nasional hingga internasional. Apalagi, Indonesia kini sering menjadi tuan rumah beberapa kegiatan olahraga, musik, hingga konferensi internasional. Hal inilah yang menimbulkan tumpukan sampah tidak terkendali dan berpotensi menambah beban TPA.

Misalnya, Pemilu 2024 menjadi agenda yang menimbulkan sampah non periodik, salah satunya alat peraga kampanye. Namun, pada pemilu mendatang, KLHK juga akan menegakkan peraturan untuk setiap wilayah untuk menerapkan pengelolaan sampah secara bijak. 

Pada tahun 2024, KLHK pun berencana akan mengeluarkan surat edaran yang mewajibkan penyelenggara acara (event organizer) untuk mengurangi sampah. Hal itu bisa mereka terapkan dengan prinsip less waste event. 

Less waste event merupakan sebuah prinsip pengurangan potensi timbulan sampah pada penyelenggaraan sebuah acara. Dalam hal ini, event organizer (EO) menjadi aktor utama yang bertanggung jawab dalam mengelola timbulan sampah pada saat acara.

“Penyelenggara acara wajib menerapkan less waste event. Melalui peraturan dari KLHK ini, kegiatan pengurangan sampah akan menjadi kewajiban wajib bagi penyelenggara acara olahraga, musik, otomotif, dan lain-lain. Sehingga, setelah acara selesai, sampah bisa dikelola dengan baik. Penyelenggara juga dapat menggunakan konsep yang reusable (guna ulang) selama acara, sehingga bisa mengurangi sampah yang mereka hasilkan.”

Prioritaskan Pendanaan Kepedulian Lingkungan

Pelaku Less Waste Event, Syaiful Rochman mengatakan, dalam melaksanakan less waste event ini pihak EO harus bisa memasukkan dana implementasi kesadaran lingkungan dalam anggaran pelaksanaaan acara. Terutama, dalam hal pengelolaan sampah.

“Tanggung jawab utama pengurangan sampah ini ada di EO, terlepas siapa pemilik acara atau sponsor acara tersebut. Jadi, EO-lah yang bertanggung jawab atas dampak lingkungan pada acara tersebut,” kata Syaiful.

Misalnya, Java Jazz Festival, salah satu event musik di Indonesia yang setiap tahunnya menerapkan less waste event. Acara ini berlangsung selama tiga hari dan rata-rata menghasilkan sampah hingga 10 ton. Artinya, jumlah sampah dari acara besar seperti ini volumenya sangatlah tinggi. Namun, melalui penerapan prinsip less waste event ini, sampah-sampah tersebut bisa terkelola secara efektif melalui pemilahan. 

Pelaku Less Waste Event, Syaiful Rochman.

Pelaku Less Waste Event, Syaiful Rochman. Foto: Greeners

Syaiful menilai, prinsip ini harus jadi perhatian para EO agar bisa mulai peduli terhadap lingkungan. Langkah less waste event juga merupakan salah satu prinsip efektif untuk mengurangi timbulan potensi sampah pada acara yang rutin terselenggara tiap tahun.

Ada banyak cara untuk mengurangi sampah ini. Misalnya, menerapkan konsep guna ulang, memilah sampah, melarang penggunaan styrofoam, kantong kresek, dan jenis residu lainnya. Sehingga, pendekatan ini akan membantu mengurangi beban TPA.

 

Penulis: Dini Jembar Wardani

Editor: Indiana Malia

Top