Jangan Jual dan Pelihara Kukang

Reading time: 2 menit

Jakarta (Greeners) –  Jangan memelihara hewan Kukang, karena bisa ditangkap oleh aparat pemerintah.  Itulah yang dilakukan oleh Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Bidang Wilayah III Jawa Barat bekerjasama dengan Kepolisian Resort Tasikmalaya.

Mereka berhasil menggagalkan dan mengungkapkan transaksi perdagangan 21 ekor Kukang Jawa (Nycticebus sp.) dari pedagang di Resik, Tasikmalaya pada akhir bulan Juli 2013 lalu. Semua kukang yang menjadi barang bukti pada saat ini dititipkan di Pusat Rehabilitasi Satwa Yayasan IAR Indonesia (YIARI).

Saat ini, proses hukum kasus tersebut sudah pada proses pemberkasan yang akan dilimpahkan kepengadilan untuk segera disidangkan dan diputuskan hukumannya. Tersangka pelaku penjual kukang akan dijerat dalam perkara tindak pidana UU No. 5 Tahun 1990 dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara, atau denda subsider sebesar Rp 100.000.000,-.

Upaya nyata penegakan hukum terhadap perdagangan kukang merupakan langkah penting dalam memberikan efek jera bagi para kriminal di bidang kehutanan serta menjaga kelestarian satwa liar yang dilindungi.

“Kami berkomitmen melakukan upaya penegakan hukum perdagangan dan pemeliharaan satwa liar dilindungi di wilayah kami,” kata Kepala Balai Besar KSDA Bidang Wilayah III Ciamis Jawa Barat, Rajendra dalam rilis YIARI yang diterima Greeners.

Operasi ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku perdagangan satwa liar dilindungi. Berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem nya pasal 21 ayat II disebutkan bahwa perdagangan dan pemeliharaan satwa dilindungi termasuk Kukang adalah dilarang. Juga satwa liar yang dilindungi ini dilarang untuk dieksploitasi (diburu, dipelihara, diperjual belikan mau pun dimanfaatkan bagian tubuhnya).

Berdasarkan aturan IUCN (International Union for Conservation of Nature), kukang termasuk dalam kategori Vulnerable (rentan) hingga Endangered (terancam punah), yang artinya populasinya di alam semakin menurun dan menuju kepunahan. Sedangkan menurut CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora) Kukang tercatat dalam Apendiks I.

Pelestarian pada hakekatnya adalah pada saat satwa liar tersebut dapat hidup layak dan menjalankan fungsi ekologinya di alam secara bebas, bukan hidup di dalam kurungan/kandang. Prinsip dasar yang penting diingat dan dihayati serta diaktualisasikan adalah “Tidak Membeli atau Memelihara Kukang”.

Berdasarkan pemeriksaan medis yang dilakukan, diketahui kukang-kukang tersebut mengalami beberapa masalah kesehatan, antara lain kerusakan gigi, dehidrasi, malnutrisi, hingga stress. Di YIARI, kukang-kukang tersebut akan menjalani proses rehabilitasi sehingga bisa dilepasliarkan kembali ke alam. (G02)

Top