Poin Renegoisasi Freeport Bukan Hanya Divestasi Saham

Reading time: 2 menit
Ilustrasi: Ist.

Jakarta (Greeners) – PT Freeport Indonesia telah memenuhi tugasnya untuk memberikan penawaran divestasi sahamnya (penjualan saham) sebesar 10,64% sahamnya atau senilai US$ 1,7 miliar (Rp 23,6 triliun) kepada pemerintah. Penawaran tersebut disampaikan perusahaan asal Amerika Serikat itu sehari sebelum tenggat waktu yang ditentukan, yaitu tanggal 14 Januari 2016 sesuai peraturan undang-undang.

Manajer Kampanye Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Ki Bagus Hadi Kusuma, menyatakan, divestasi saham PT Freeport Indonesia hanyalah satu dari beberapa poin yang menjadi syarat untuk melakukan renegoisasi kontrak karya. Hanya saja, dari beberapa poin seperti peningkatan royalti, penyesuaian luas konsesi, peningkatan PPH, pembangunan smelter serta penggunaan barang dan jasa dari dalam negeri, pemerintah masih belum pernah melakukan evaluasi dan pelaporan hingga saat ini.

“Sedangkan penawaran divestasi ini kan hanya formalitas yang dilakukan oleh Freepot, agar tidak disebut wanprestasi. Karena penawaran divestasi ini juga salah satu poin renegoisasi,” ujarnya kepada Greeners, Jakarta, Sabtu (16/01).

Besaran penawaran yang diajukan oleh PT Freeport Indonesia pun dianggap terlalu mahal sehingga jika Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak ada yang berminat, maka Freeport dianggap telah lepas dari kewajibannya untuk memberikan penawaran divestasi saham.

“Poinnya kan itu, makanya tidak heran harga yang ditawarkan sangat mahal. Atau bisa jadi juga strategi untuk mengulur waktu,” tambahnya.

Menurut Ki Bagus, pemerintah tidak bisa melihat permasalahan Freeport dari kacamata bisnis semata. Jika hanya menggunakan logika bisnis, semahal apapun harga yang ditawarkan pasti akan direspon cepat oleh pasar. Disinilah, katanya, pemerintah seharusnya mengambil peran untuk merespon permasalahan Hak Asasi Manusia (HAM) dan lingkungan yang erat kaitannya dengan operasi pertambangan Freeport di Papua.

“Renegoisasi kontrak seharusnya juga memasukkan poin-poin permasalahan tersebut. Apalagi dengan pemerintahan Jokowi-JK, yang dalam janji kampanyenya berkomitmen menghadirkan negara untuk menegakkan kedaulatan Rakyat, termasuk juga rakyat di Papua,” jelasnya.

Selain itu, Direktur Eksekutif Intitute for Essential Service Reform (IESR), Fabby Tumiwa, menerangkan, saat ini nilai saham induk PT Freeport Indonesia, yaitu Freeport McMorran, memang terjun dari harga tertinggi $23 pada Mei 2015 menjadi $4 pada hari Sabtu (16/01). Penyebab utamanya adalah harga komoditas tembaga, emas yang rendah dan ketidakpastian pasar komoditas, serta rendahnya harga minyak dunia yang mengganggu pendapatan Freeport.

Menurut Fabby, divestasi saham sudah diantisipasi oleh pasar. Hasil divestasi ini sendiri, tuturnya akan berpengaruh pada kinerja Freeport tahun 2016. Namun, proses divestasi ini juga masih dalam proses dan belum tentu selesai dalam waktu yang singkat. Dengan nilai divestasi saham yang cukup tinggi yaitu 1.7 miliar dolar (setara dengan 23 triliun rupiah) untuk 10.64%, tidak mudah bagi pemerintah Indonesia atau BUMN untuk mengumpulkan dana agar bisa membeli saham yang ditawarkan oleh Freeport.

“Apalagi belum ada kejelasan soal perpanjangan kontrak 2021 nanti,” tegas Fabby.

Selain itu, pemilik saham baru juga akan menghadapi tuntutan untuk menyediakan dana investasi dan operasi Freeport. Dengan harga tembaga dan emas yang rendah, BUMN yang memiliki prospek membeli dan penyandang dananya akan lebih berhati-hati.

Penulis: Danny Kosasih

Top