BPOM Temukan Kosmetik Ilegal dengan Merek Ternama

Reading time: 2 menit
Ilustrasi: Ist.

Jakarta (Greeners) – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali mengumumkan hasil Operasi Terpadu Pemberantasan Obat dan Makanan Ilegal 2015. Operasi ini telah dilaksanakan di tujuh kota, yakni Jakarta, Bandung, Medan, Semarang, Surabaya, Makassar, dan Serang dalam kurun waktu 19 hingga 30 Oktober 2015.

Dalam operasi tersebut, petugas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Badan POM bersama Balai Besar/Balai POM (BB/BPOM) berhasil menemukan 977 jenis atau 595.218 kemasan kosmetika tanpa izin edar (TIE/ilegal) dan mengandung bahan berbahaya, senilai Rp 20 miliar. Kosmetika tersebut beberapa diantaranya berupa krim pemutih, sabun, losion, maskara, pensil alis, dan cairan pembersih muka.

Kepala BPOM, Roy Sparringa mengungkapkan, dalam temuan tersebut juga ditemukan beberapa produk kecantikan dengan merek terkemuka yang dipalsukan. Seperti diantaranya RDL Baby Face Solution, Clariderm Astringent, SJ Night Cream, Papaya Whitening Soap, UV Whitening Soap (oranye), Ling Zhi Night Cream, Maxi Peel 3, Citra Day and Night Cream, DR Original Cream, Ponds White Beauty Complete Beauty Care, pensil alis merek Revlon, sabun Citra, dan lipgloss Maybelline.

“Produk palsu yang beredar ini berasal dari lokal dan luar negeri, yaitu Tiongkok, Malaysia, Thailand, Filipina dan India. Pelaku pelanggaran dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan pasal 196, 197 dan pasal 198,” tegasnya, Jakarta, Senin (09/11).

Lebih lanjut Roy menyatakan, untuk temuan bahan berbahaya lain yang berhasil ditemukan adalah hidrokinon, asam retinoat, resorsinol, bahan pewarna merah k3, diethylene glycol, dan timbal. Roy menerangkan bahwa kandungan dari bahan-bahan tersebut sangat berbahaya bagi kulit seperti contoh efek dari bahan merkuri, misalnya, dapat menyebabkan kanker, diare, dan muntah. Lalu Hidrokinon, dapat menyebabkan hiperpigmentasi, terutama pada daerah yang terpapar matahari langsung.

Ada pula asam retinoat yang dapat menyebabkan kulit kering, rasa terbakar, dan untuk ibu hamil dapat menyebabkan kecacatan janin. Sedangkan pewarna jingga k1, merah k3, dan merah k10 dapat memicu kanker, dan kerusakan hati.

Sejak Januari hingga September tahun ini, kata Roy, BPOM telah melakukan penyidikan terhadap 125 perkara di bidang obat dan makanan. Dari 125 perkara tersebut, kosmetik merupakan perkara yang paling banyak diungkap, yakni sebanyak 36 perkara, terdiri dari 34 perkara kosmetik ilegal dan 2 perkara kosmetik mengandung bahan berbahaya.

“Kali ini pemberantasan kami perluas hingga ke level hulu yaitu distributor, importir, dan produsen. Barang-barang berbahaya yang disasar yakni kosmetik ilegal dan/atau mengandung bahan berbahaya seperti merkuri, hidrokinon, asam retinoat, pewarna merah K3 dan K10. Sebagai tindaklanjut dari temuan ini, kami akan menindaknya melalui pro-justitia. Artinya, pelaku pelanggaran dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.

Penulis: Danny Kosasih

Top