Puluhan Petani Malang Tolak PDAM Mengambil Air di Sumber Pitu

Reading time: 3 menit
Puluhan petani dari sebelas desa di Kecamatan Tumpang dan Pakis, Kabupaten Malang, Jawa Timur melakukan demonstrasi menuntut PDAM Malang tidak mengambil air di Sumber Pitu. Foto: greeners.co

Malang (Greeners) – Petani di 11 desa yang ada di Kecamatan Tumpang dan Pakis, Kabupaten Malang, Jawa Timur, menolak rencana pemerintah setempat yang akan mengambil air baku di sumber mata air Sumber Pitu yang berada di Desa Duwet Krajan, Kecamatan Tumpang. Rencananya, air yang berada di sumber mata air Sumber Pitu akan dikelola PDAM Malang untuk disalurkan kepada para pelanggannya.

Puluhan perwakilan petani ini mendatangi gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Malang untuk mengikuti dengar pendapat bersama anggota dewan dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait. Mereka mengaku tidak ada sosialisasi meski tendon PDAM sudah didirikan di dekat sumber mata air yang menjadi irigasi utama sawah seluas 1.100 hektare milik warga.

Menurut Yatmo, salah satu warga Desa Sukoanyar yang kesehariannya bertugas membagi air ke sawah warga, mengaku, saat ini saja untuk mengairi sawah harus bergiliran seminggu sekali. Dalam waktu semalam, air yang mengalir belum cukup untuk mengairi sawah seluas dua hektare.

“Sebelum diambil PDAM saja sudah kekurangan, bagaimana kalau nanti sudah diambil,” kata Yatmo sebelum masuk ke gedung DPRD Malang, Rabu (4/3/2015).

Penolakan serupa juga disampaikan Antok, salah satu pengurus HIPA di Kecamatan Tumpang. Menurutnya, pada tahun 1984-1986, Kecamatan Tumpang terkenal dengan produksi beras Tumpang dan menjadi salah satu daerah penghasil padi. Ia khawatir jika irigasi utama untuk pengairan sawah warga berkurang, bukan tidak mungkin sawah warga akan kekurangan air dan mengancam kondisi sawah berubah menjadi ladang.

Koordinator Advokasi Forum Penyelamat Sumber Pitu (FPSP), Zulham Ahmad Mubarrok menyatakan, proyek pembangunan eksploitasi sumber mata air Sumber Pitu diduga melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Sebab, dalam pembangunan ini tidak ada dokumen lingkungan berupa AMDAL. Selain itu, masyarakat sekitar sumber mata air dan masyarakat terdampak juga tidak mendapat sosialisasi sebelum pembanguan dilaksanakan.

“Eksploitasi sumber mata air Sumber Pitu menjadi irigasi utama sawah sekitar empat sampai lima ribu petani di dua kecamatan di 11 desa,” kata Zulham.

Foto: greeners.co

Petani di Malang mengaku mereka sudah mulai kekurangan air untuk mengairi sawah. Mereka khawatir, jika PDAM jadi mengambil air di Sumber Pitu, maka sawah mereka akan kekeringan. Foto: greeners.co

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama PDAM Malang, Samsul Hadi, menjelaskan, proyek ini dilakukan berdasarkan permohonan warga di Kecamatan Tumpang, Pakis, Jabung, dan Tajinan yang ingin menjadi pelanggan PDAM. Selanjutnya, PDAM mengusulkan ke pemerintah pusat dan disetujui untuk menggunakan dana dari APBN. Dari rencana awal pengambilan sebesar 450 liter per detik, diubah pada redesign DED menjadi 300 liter per detik, dan terakhir menjadi 240 liter per detik setelah dilakukan konstruksi jaringan.

Ia juga menyatakan Surat Ijin Pengambilan Air Bawah Tanah (SIPA) dan UKL/UPL sudah ada dan Badan Pelayanan Terpadu juga telah mengeluarkan ijin lingkungan. Pemerintah juga akan membuat embung baru serta mengoptimalkan embung yang sudah ada untuk mengatasi persoalan warga apabila kekurangan air untuk sawah mereka.

“Pemerintah juga akan membuat 20 unit sumur resapan dan penanaman 2.000 pohon untuk mengatasi dampak penurunan debit air,” kata Samsul Hadi.

Samsul Hadi juga membantah jika sebelum pelaksanaan proyek ini tidak melakukan sosialisasi. Ia lalu menunjukkan bukti persetujuan 25 desa dan rapat pertemuan dengan berbagai pihak termasuk petani pada akhir tahun 2011 lalu.

Kepala Badan Lingkungan Hidup Malang, Tri Dyah Mahestuti menambahkan, proyek ini tidak menggunakan AMDAL karena pengambilan air tidak melebihi yang ditentukan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2012 tentang rencana usaha dan atau kegiatan yang wajib AMDAL.

“Rencana eksploitasi di sumber pitu tidak melebihi 240 liter per detik sehingga tidak wajib AMDAL,” kata Tri Dyah.

(G17)

Top