Menelusuri Jejak Hutan Keramat Dusun Kuta

Reading time: 3 menit
Foto: greeners.co/Danny Kosasih

Berbagai pantangan yang harus dituruti bagi siapapun yang ingin memasuki wilayah hutan keramat Dusun Kuta. Foto: greeners.co/Danny Kosasih

Selain diyakini dijaga oleh roh gaib, jin, dan arwah para leluhur, hutan ini juga dijaga oleh Kuncen sebagai perwakilan dari manusia yang bertugas memelihara Kuta dan hutan keramatnya.

Kuncen sendiri hanya boleh diteruskan secara turun-temurun oleh anak pertama laki-laki dari kuncen tersebut. Penduduk dusun percaya bahwa kuncen merupakan keturunan langsung dari Ki Bumi, leluhur penjaga hutan keramat.

Maryono, Kuncen atau juru kunci penjaga hutan, menjelaskan bahwa hutan ini hanya boleh dikunjungi oleh orang-orang yang bermaksud mencapai keselamatan, ketenangan hati, dan keharmonisan rumah tangga.

Untuk memasuki wilayah hutan keramat, tidak diperbolehkan menggunakan alas kaki, memakai baju dinas, memakai perhiasan emas, memakai baju hitam-hitam, membawa tas, meludah, dan berbuat gaduh.

Bahkan untuk masyarakat Dusun Kuta sendiri, mereka tidak boleh mengambil ranting ataupun menebang hutan. Tujuannya agar hutan tersebut tidak tercemar dan tetap lestari. Oleh karena itu, kayu-kayu besar masih terlihat kokoh di Leuweung Gede. Selain itu, sumber air masih terjaga dengan baik. Di pinggir hutan banyak mata air yang bersih dan sering digunakan untuk mencuci muka.

Yang lebih unik lagi, jika mengambil air untuk berkumur, maka air tersebut dilarang untuk dibuang. Jika ingin berwudhu, air kumur tersebut harus ditelan dan sangat dilarang untuk dimuntahkan.

Foto: greeners.co/Danny Kosasih

Mata air lempar koin ini dipercaya membawa keberkahan, kesehatan, dan keselamatan. Foto: greeners.co/Danny Kosasih

Di dalam hutan keramat, ada beberapa titik genangan air yang dipercaya menjadi tempat untuk ritual kesehatan dan meminta jodoh atau keselamatan. Namun, Maryono selalu mengingatkan untuk tidak meminta hal-hal yang berbau harta atau kekayaan karena itu hanya mendatangkan ketamakan.

Maryono, sang Juru Kunci, juga menjelaskan bahwa masih ada larangan-larangan lain yang berlaku di luar wilayah hutan keramat tapi masih termasuk wilayah Kampung Kuta yang wajib dipatuhi. Misalnya, larangan membangun rumah dengan atap genting dan tembok semen, larangan mengubur jenazah di dalam Kampung Kuta, larangan memperlihatkan hal-hal yang bersifat memamerkan kekayaan, larangan mementaskan kesenian yang mengandung lakon dan cerita, misalnya wayang, dan larangan menggali tanah untuk membuat sumur.

Melalui kearifan lokal dan budaya Masyarakat Adat Kutasari, kita jadi lebih mengerti bahwa norma adat dan agama pun mampu berjalan seimbang sebagai pedoman dalam melangsungkan kehidupan secara keseluruhan.

(G09)

Top