Sejumlah kalangan meminta agar Presiden Joko Widodo segera memastikan pelaksanaan regulasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2016 atau biasa disebut PP Gambut.
Hilangnya keanekaragaman hayati di Indonesia yang terjadi setiap tahun harus dihentikan. Diperlukan tidak hanya regulasi, namun juga kerjasama semua pihak untuk memproteksi keanekaragaman hayati Indonesia.
Memasuki minggu terakhir Januari 2017, beberapa daerah di Indonesia mulai memasuki musim kemarau. Di beberapa daerah bahkan telah mengalami kenaikan jumlah hotspot dalam seminggu terakhir.
Beberapa hari sebelum tahun 2016 berakhir, Menteri Siti Nurbaya mengungkapkan kegemasannya pada pengelolaan Kawasan Taman Nasional yang masih belum maksimal.
Sepanjang 2016, Direktorat Jendral Penegakan Hukum KLHK telah menerima 632 pengaduan kejahatan lingkungan dengan jumlah penindakan sebanyak 416 kasus.
Untuk tahun 2017, direncanakan pembangunan 70 sekat besar oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan 3.000 sekat kanal (tabat) skala kecil oleh Badan Restorasi Gambut di Kalimantan Tengah.
Revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut dipastikan akan rampung minggu ini.
Sulawesi Utara terpilih menjadi tuan rumah pelaksanaan kegiatan The 29th ASEAN Committee on Disaster Management (ACDM) and Other Related Meeting 2016.
Menurut Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB Sutopo Purwo Nugroho mengatakan hingga saat ini titik api di seluruh wilayah Indonesia tidak bisa dihilangkan karena perilaku dan kebiasaan membakar lahan.
Walhi mempertanyakan peran penegak hukum khususnya pihak Kepolisian dalam menangani kasus-kasus struktural lingkungan hidup, terutama dalam kasus kebakaran hutan dan lahan.
Beberapa gambar yang diambil melalui citra satelit seperti foto dan video telah mengungkapkan penghancuran besar-besaran di Papua dan Maluku Utara yang dilakukan oleh perusahaan kelapa sawit dan kayu bernama Korea-Indonesia (Korindo).
Banyak kasus penegakan hukum lingkungan yang tidak berjalan maksimal dikatakan oleh Ahli Lingkungan Kehutanan IPB, Bambang Hero Saharjo, merupakan imbas dari kurangnya pemahaman aparat penegak hukum lingkungan.
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyatakan masih melakukan tindak penanggulangan kebakaran hutan dan lahan secara intensif di beberapa wilayah di Indonesia.