Gugatan Praperadilan Walhi Jawa Barat Dikabulkan

Reading time: 2 menit
Ilustrasi: Ist.

Bandung (Greeners) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan praperadilan yang dimohonkan oleh Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jawa Barat terkait dengan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus penambangan ilegal di kawasan hutan lindung di Bogor. Atas putusan ini, kepolisian daerah Jawa Barat diminta melanjutkan penyidikan kasus penambangan yang diduga tak memiliki izin dari Kementerian Kehutanan.

Direktur Eksekutif Walhi Jawa Barat, Dadan Ramdan mengatakan bahwa Walhi Jawa Barat telah melaporkan adanya penambangan ilegal yang terjadi di kawasan Resort Pemangkuan Hutan Cirangsad dan Cigudeg, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor. Di kawasan tersebut, Walhi menilai telah terjadi praktik eksploitasi terhadap kawasan hutan lindung oleh 12 perusahaan tanpa izin dari Kementrian Kehutanan.

Perusahaan-perusahaan itu adalah PT. Lumbung Mineral Sentosa, PT. Indoloma Tunggal Perkasa, PT. Shekinah Glory, PT. Bayu Respani, PT. Makmur Sejahtera Mandiri, dan PT. Tunas Jaya Tamamas. Lalu, PT. Bintang Delapan Mineral, PT. Marga Wisesa, PT. Bosgco, CV. Tambang Jaya Indah, CV. Palm Mineral Indonesia, serta Koperasi Taman Caringin II.

“Mereka beroperasi tanpa memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan untuk eksplorasi, persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan, sampai izin pinjam pakai dari Kementerian Kehutanan,” kata Dadan melalui keterangan resminya yang diterima oleh Greeners, Bandung, Jumat (12/06).

Dikabulkannya gugatan praperadilan Walhi oleh Pengadilan Negeri Bandung dilakukan oleh Hakim tunggal praperadilan, Jonlar Purba, S.H., M.H. Pada Kamis 11 Juni 2015, hakim dalam amar putusannya menyatakan pengadilan mengabulkan permohonan praperadilan secara keseluruhan, menyatakan surat perintah penyidikan termohon tidak sah, memerintahkan termohon untuk melanjutkan proses penyidikan dan membebani pemohon untuk membayar perkara dalam perkara praperadilan ini sebesar nihil.

Adapun dalam pertimbangannya, hakim telah melihat kesesuaian bukti-bukti yang dihadirkan oleh Walhi yaitu antara lain bukti foto, video dokumentasi, dan saksi-saksi fakta yang dihadirkan Pemohon di persidangan. Hakim juga memperhatikan dalil Pemohon yang menyatakan bahwa Termohon dalam hal ini Polda Jawa Barat tidak memperhatikan hasil pemeriksaan ahli didalam berita acara pemeriksaan yang menyatakan bahwa tanpa perizinan kegiatan pertambangan tidak dibenarkan.

Selain itu, hakim juga menyatakan bahwa surat izin pinjam pakai yang diajukan oleh termohon baru dikeluarkan pada tahun 2013, sedangkan bukti-buktii yang disampaikan yaitu foto dan video dokumentasi menunjukkan kegiatan pertambangan sudah ada sejak tahun 2009.

Oleh karena itu, hakim menyatakan bahwa Pemohon telah membuktikan dalil-dalilnya, dan memerintahkan Termohon untuk melanjutkan pemeriksaan dalam penyidikan. Hakim berpendapat Termohon belum melakukan pemeriksaan mendalam terkait kerusakan lingkungan dan belum menghadirkan ahli lingkungan.

Lembaga Bantuan Hukum Bandung selaku kuasa hukum Walhi, mengapresiasi hakim yang telah memutus perkara praperadilan dan mengabulkan permohonan praperadilan ini. Hakim juga telah memperhatikan dalil-dalil serta bukti-bukti yang diajukan dalam pemeriksaan persidangan.

“Untuk itu, Walhi meminta Polda melanjutkan proses penyidikan laporan Walhi atas dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Perhutani Jawa Barat dalam kasus pengelolaah hutan di KPH Bogor yang melibatkan setidaknya 12 perusahaan pertambangan yang berdampak buruk terhadap lingkungan,” tukas Dadan.

Penulis: Danny Kosasih

Top