Awal Tahun yang Baik bagi Masyarakat Adat di Indonesia

Reading time: 2 menit
masyarakat adat
Foto : Ist.

Jakarta (Greeners) – Masyarakat adat di Indonesia mengawali tahun 2017 dengan penuh harapan baru, setelah penantian panjang akhirnya di penghujung tahun 2016 keberadaan wilayah hukum masyarakat adat diakui negara.

Presiden Republik Indonesia Joko Widodo akhirnya mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Pencanangan Hutan Adat seluas 13.122 hektar yang tersebar di sejumlah provinsi di Indonesia. Pencanangan dilakukan di Istana Negara, pada Jumat (30/12) yang dihadiri sembilan komunitas masyarakat hukum adat beserta sejumlah menteri kabinet kerja.
 
“Kita semua mengetahui bahwa sejak dulu masyarakat hukum adat sudah mampu mengelola hutan adat secara lestari berdasarkan kearifan lokal yang ada. Masyarakat hukum adat sejak dulu juga sudah tahu dan sudah bisa menjaga harmoni hidup manusia dengan alam. Saya rasa nilai-nilai ini yang penting kita ingat semua di masa modern sekarang dan dengan SK ini, maka masyarakat adat pun menjadi tenang dan bisa mengelola selamanya,” ujar Jokowi dalam keterangan resminya di Istana Negara, pada acara Peresmian Pengakuan Hutan Adat, Jakarta, Jumat (30/12).

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya turut menerangkan bahwa konsistensi terhadap pengakuan hutan adat akan dilanjutkan dengan penguatan kelembagaan dan pembinaan oleh Kementerian Dalam Negri (Kemendagri), Kementerian Sosial (Kemensos) serta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Siti menyampaikan bahwa proses penetapan hutan adat sangat dinamis dan spesifik. Saat ini pun telah ada pengurangan kawasan hutan yang dikelola oleh pemegang konsesi di Sumatra Utara. Menurutnya, dalam putusan Mahkamah Kostitusi tentang hutan adat telah menerangkan bahwa hutan adat adalah hutan yang berada di wilayah adat masyarakat hukum adat dan bukan lagi hutan negara. Peran pemerintah ialah membangun pola interaksi masyarakat hukum adat serta menindaklanjuti apa yang harus dilaksanakan setelah penetapan hutan adat di suatu wilayah.

Baca juga : Catatan Akhir Tahun AMAN, Agenda Prioritas Masyarakat Adat Tidak Berjalan 

“Keputusan ini seharusnya juga sekaligus menjadi landasan bagi pemerintah untuk membangun pola interaksi dengan masyarakat hukum adat dan bertukar informasi serta melakukan tindak lanjut yang harus dilaksanakan setelah adanya penetapan hutan adat disuatu wilayah, sehingga esensi dari putusan tersebut adalah bahwa masyarakat memiliki akses kelola kawasan hutan adat sesuai dengan kearifan lokal,” terangnya.

Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Abdon Nababan mengapresiasi penetapan hutan adat sebagai peristiwa bersejarah. Menurutnya, masyarakat adat telah menunggu selama 71 tahun agar hutan adat diakui. Karena itu, ia meminta kepada pemerintah untuk membuat masyarakat adat benar-benar merasa hadir dan ada di negara ini secara administratif. “Meski cenderung lamban, tapi keputusan ini memang patut diapresiasi,” tambahnya.

“Akses kelola hutan adat ini akan memberikan beberapa manfaat kepada masyarakat adat seperti penguatan pengelolaan hutan adat berdasarkan kearifan lokal yang telah teruji selama puluhan tahun, melindungi pengelolaan kearifan lokal sehingga berbagai sumber daya genetika dalam kawasan hutan pun dapat terjaga, menyelesaikan konflik, penguatan ekonomi domestik dengan basis sumber daya alam dan kearifan lokal,” tutup Abdon.

Berikut daftar sembilan hutan adat yang SK-nya diserahkan oleh Presiden RI Joko Widodo kepada perwakilan Tokoh Adat dengan total luas areal hutan adat 13.122,3 Ha, yaitu:

 

Penulis : Danny Kosasih

Top