Danau “Dendam Tak sudah” Terancam Perambah Liar

Reading time: 2 menit

Bengkulu (Greenersmagz) – Balai Konservasi Sumber Daya Alam Bengkulu mulai membersihkan perambah cagar alam Dusun Besar register 61 atau lebih dikenal danau “Dendam Tak Sudah” untuk menyelamatkan ekosistem danau itu.

Perambahan liar yang mengalihfungsikan daerah tangkapan air menjadi perkebunan sawit telah mengancam kelestarian kawasan konservasi itu.

Kepala BKSDA Bengkulu Amon Zamora mengatakan sekitar 75 kepala keluarga telah melakukan perambahan liar di dalam Cagar Alam (CA) Dusun Besar.”Setelah dilakukan investigasi, ternyata sebagian besar pemiliknya adalah oknum pegawai negeri sipil dan dosen,” katanya, Kamis (19/7)

Ia mengatakan, para perambah itu sudah berulang kali diingatkan untuk meninggalkan kawasan hutan, tapi mereka bertahan karena memiliki surat izin.

Namun, surat izin itu ternyata palsu karena dibuat salah seorang perambah untuk meyakinkan perambah lainnya tentang status lahan yang dirambah.”Pembuat surat itu sedang kami proses secara hukum,” lanjut Amon.

BKSDA pun mengultimatum perambah lainnya untuk meninggalkan kawasan seluas 150 hektare dari 577 hektare CA Dusun Besar yang dikuasai perambah.

Amon menjelaskan CA Dusun Besar harus diselamatkan karena merupakan ekosistim unik di yang berada di tengah Kota Bengkulu.

Selain mengandung flora fauna unik, CA Dusun Besar yang merupakan kawasan danau, sejak zaman kolonial telah menjadi pemasok air irigasi bagi ribuan hektare sawah di pinggir danau itu.

“Fungsi danau ini juga penting sebagai sumber air tawar bagi Kota Bengkulu dan menjadi rumah bagi flora endemik, seperti bunga angrek pensil atau Papillionanthe hookerina” katanya.

Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu meminta kepolisian mengusut para spekulan yang memperjualbelikan lahan cagar alam Danau Dusun Besar register 61 Kota Bengkulu.

Sementara itu dalam rapat koordinasi penyelesaian perambahan CA Dusun Besar yang difasilitasi DPRD Provinsi Bengkulu pada Rabu (18/7), Ketua Komisi I Edi Ismawan meminta kepolisian mengusut dugaan adanya para spekulan yang memperjualbelikan hutan negara itu.

“Dugaan keberadaan para spekulan semakin menguat karena setiap pendataan perambah, pemiliknya berganti,” katanya.

Selain dihadiri Kepala BKSDA Amon Zamora, rapat koordinasi itu juga dihadiri Kepala Biro Pemerintahan Provinsi Bengkulu Hamka Sabri, Kapolres Kota Bengkulu AKBP Joko Suprayitno dan Ketua Yayasan Lembak, Usman Yasin.

Ia mengatakan nama warga yang menduduki kawasan hutan itu ternyata berbeda dengan pendataan pada 1998 dan tahun 2003, artinya sudah berganti kepemilikan.

Untuk itu, perlu dilakukan penyelidikan terhadap aksi jual beli kawasan hutan yang ada di Cagar Alam Danau Dusun Besar.

Ketua Yayasan Lembak Usman Yasin mengatakan, tidak ada warga yang memiliki izin yang sah untuk menduduki kawasan hutan itu.

“Kami warga Lembak yang sudah bermukim di sekitar danau jauh sebelum ditetapkan menjadi kawasan hutan tahu siapa yang memiliki hak garap di dalam hutan itu,” katanya.

Yasin menjelaskan saat ditetapkan pada 1986,hanya ada satu warga yang memiliki izin garap di dalam hutan itu, yaitu atas nama Wadi dengan luas lahan 8 hektare.

Keluarga Wadi pun sudah mengetahui kawasan tersebut sebagai kawasan konservasi dan bersedia keluar dari cagar alam seluas 577 hektare itu.

“Bahkan pada saat ditetapkan sebagai kawasan lindung, sebagian tanah kami masyarakat Lembak juga diikhlaskan karena tujuannya untuk konservasi,” tambahnya.

Namun, sejak pembukaan jalan pada 1991 dilakukan pemerintah Provinsi Bengkulu, perambahan terhadap kawasan itu mulai meningkat.

Pembukaan jalan yang tidak mendapat izin bahkan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) mendapat perlawanan dari warga Lembak yang bermukim di sekitar Danau “Dendam tak Sudah” itu.

Usman mengusulkan tim adhoc yang dibentuk pemerintah Provinsi Bengkulu untuk menyelesaikan konflik kawasan itu agar memilah profesi perambah.

Bagi mereka yang benar-benar tidak memiliki lahan lain untuk menopang ekonomi agar didata dan diberikan lahan HGU yang ditelantarkan perusahaan perkebunan besar.

Kawasan CA Dusun Besar Kota Bengkulu seluas 577 hektare, 200 hektare dalam kondisi baik, 150 hektare diduduki perambah dan sisanya mengalami kerusakan.

Untuk memulihkan ekosistim kawasan itu, BKSDA akan melakukan restorasi atau perbaikan struktur hutan dengan jenis-jenis tumbuhan yang pioner. (G20)

Top