Indonesia Akan Miliki Dua Management Authority CITES

Reading time: 2 menit
Ilustrasi: Ist.

Jakarta (Greeners) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan bahwa hingga saat ini, masih ada dua permasalahan yang tengah dalam pembahasan bersama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait penerapan mandat Undang-Undang Perikanan dan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Direktur Kawasan Konservasi dan Jenis-jenis Ikan Dirjen Pengelolaan Ruang Laut KKP Agus Dermawan kepada Greeners mengatakan bahwa dua permasalahan yang tengah dibahas tersebut adalah tentang mandat berbagi tanggung jawab pengelolaan konservasi sumberdaya ikan atau spesies akuatik, termasuk Management Authority daftar Convention on International Trade in Endangered Species (MA CITES), dan proses pengalihan tujuh taman nasional laut sebagai mandat undang-undang nomor 1 tahun 2014.

“Sekretariat CITES di Jenewa, Swiss sangat mendukung KKP menjadi Management Authority CITES untuk spesies akuatik. Kedepan, Indonesia akan memiliki dua MA CITES. KLHK untuk spesies terestrial dan KKP untuk spesies akuatik,” jelas Agus, Jakarta, Rabu (11/11).

Kementerian Luar Negeri, lanjut Agus, diharapkan dapat berperan sebagai focal point dalam mendukung penerapan mandat bagi ke dua kementerian tersebut. Sementara, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) juga bisa berperan selaku Scientific Authorithy (SA). Sedangkan peran KKP sendiri, lanjutnya, adalah sebagai MA spesies akuatik yang sangat diperlukan mengingat lalu lintas perdagangan biota laut dunia semakin meningkat dan perlu penanganan khusus.

“Diperlukan kementerian atau lembaga yang kompeten dalam mengelola sumberdaya hayati di laut. Tidak perlu membentuk badan baru karena mandat regulasi pelaksanaan CITES sudah ada dalam PP nomor 60 tahun 2006 pasal 53. KKP di Direktorat Konservasi dan keanekaragaman hayati akan melaksanakan mandat tersebut,” tambahnya.

Terkait penyerahan pengelolaan tujuh taman nasional laut dari KLHK kepada KKP, Direktur Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem KLHK Tachrir Fathoni, masih harus menunggu revisi Undang-Undang No 5 Tahun 1990.

Hingga saat ini, lanjut Tachrir, kewenangan perubahan-perubahan personel, sarana dan prasarana, dokumen serta lainnya, harus melalui Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara – Reformasi Birokrasi (Menpan – RB), kemudian menyampaikan hal tersebut kepada Menteri Koordinator Kemaritiman.

“Menko Maritim sebenarnya sudah meminta untuk diadakan pertemuan untuk menyelesaikan peralihan itu. Tapi sampai sekarang masih belum ada rapat yang dimaksudkan,” jelasnya.

Selain itu, Tachrir juga ingin memastikan bahwa misi konservasi pada taman nasional laut yang sejak awal dibangun oleh KLHK sebagai tempat untuk melindungi berbagai jenis ikan, terumbu karang dan banyak spesies laut lainnya tersebut, tidak berubah fungsi menjadi wilayah eksploitasi.

“Kita hanya ingin memastikan kalau tidak ada eksploitasi besar-besaran di wilayah taman nasional laut nantinya,” pungkasnya.

Sebagai informasi, tujuh taman nasional laut yang akan dikelola oleh KKP tersebut adalah TN Kepulauan Seribu di Provinsi DKI Jakarta, TN Karimun Jawa di Provinsi Jawa Tengah, TN Bunaken di Provinsi Sulawesi Utara, TN Wakatobi di Provinsi Sulawesi Tenggara, TN Togean di Provinsi Sulawesi Tengah, TN Teluk Cendrawasih di Provinsi Papua Barat, dan TN Takabonerate di Provinsi Sulawesi Selatan.

Penulis: Danny Kosasih

Top