Ekspor Benih Lobster Dinilai Eksploitasi Sumber Daya Perikanan

Reading time: 2 menit
ekspor benih lobster
Pelarangan ekspor dan penangkapan benih lobster ditujukan untuk melindungi dan memastikan keberlanjutan lobster di Indonesia. Foto: shutterstock.com

Jakarta (Greeners) – Rencana pencabutan kebijakan pelarangan ekspor dan penangkapan benih lobster dinilai sebagai suatu kemunduran. Wacana Menteri Kelautan dan Perikanan tersebut juga dianggap akan mendorong eksploitasi terhadap sumberdaya perikanan Indonesia.

“Wacana kebijakan ekspor benih lobster tidak masuk akal dan tidak strategis di tengah maraknya penyelundupan,” ujar Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) Susan Herawati.

Ia menuturkan, guna memuluskan kebijakan rencana ekspor lobster, Menteri Edhy juga akan merevisi Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan dari Indonesia. Padahal, tujuan pelarangan ekspor dan penangkapan benih lobster adalah untuk melindungi dan memastikan keberlanjutan lobster di Indonesia. Politisi Partai Gerindra tersebut semestinya mengatur skema transisi pemberdayaan ekonomi pasca pelarangan ekspor lobster.

Baca juga: 37 Ribu Benih Lobster Hasil Penyelundupan Senilai Rp 5,4 Miliar Dilepasliarkan

“Seharusnya Menteri Kelautan dan Perikanan tegas memberantas praktik penyelundupan benih lobster Indonesia sampai ke akarnya. Membuka wacana ekspor benih lobster hanya semakin membuat suasana di masyarakat kontraproduktif,” ucap Susan.

Menurut Susan, larangan ekspor benih lobster yang selama ini dijalankan KKP patut diapresiasi. Karena berhasil menyelamatkan devisa negara dalam jumlah yang sangat besar. “KIARA menilai dalam membangun keberlanjutan sumberdaya perikanan harus memastikan memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk perekonomian Indonesia. Khususnya untuk masyarakat bahari sebagai aktor utama perikanan. Bukan justru sebaliknya, membuka keran ekspor benih lobster yang jelas akan berdampak bagi keberlanjutan sumberdaya perikanan sekaligus perekonomian Indonesia,” kata dia.

Ekspor Benih Lobster

Selama 2014-2018, Kementerian Kelautan dan Perikanan telah menyelamatkan benih lobster sebanyak 6.669.134 ekor (KIARA, 2019). Foto: shutterstock.com

Adapun Dalila Doman Peneliti Divisi Pesisir dan Maritim Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) mengatakan, untuk menjaga keberadaan dan ketersediaan populasi lobster, perlu aturan yang melarang penangkapan dan pengeksporan benih.

“Pertimbangan dan alasan kebijakan larangan ekspor ini perlu dipertahankan serta kita jaga bersama. Karena jelas jika benih lobster ditangkap dan diekspor, keberlanjutan lobster akan terancam. Lebih lanjut benih-benih tersebut seharusnya menjadi besar dan dewasa lalu akan bertelur lagi untuk menghasilkan benih lagi dan seterusnya,” ujar Dalila.

Selain berpotensi merugikan keberlanjutan populasi lobster dan ekonomi, rencana kebijakan ini berpotensi melanggar ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 72 Tahun 2019 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Hewan dan Produk Hewan.

Baca juga: Modus Baru Penyelundupan Lobster dan Kepiting Bermunculan

“Dalam Pasal 3 Ayat (1) Permendag tersebut mengatur ekspor benih hewan hanya dapat dilakukan apabila kebutuhan benih hewan tersebut telah terpenuhi dan kelestarian ternak lokal terjamin,” ujar Dalila.

Penelitian Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) yang diterbitkan oleh KKP menyatakan bahwa populasi lobster kian menurun. Ekspor benih berpotensi menyebabkan kepunahan dan ketidakberkelanjutan kelangsungan hidup. Pada akhirnya, kebutuhan benih lobster di Indonesia tidak terpenuhi dan tidak dapat memberi jaminan kelestarian ternak lokal.

“Jika rencana ini dijalankan akan berpotensi melanggar Pasal 3 ayat (1) Permendag tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Hewan. Seharusnya hal ini dipertimbangkan ulang termasuk basis kajian dari rencana tersebut,” kata Dalila.data pencegahan ekspor benih lobsterPenulis: Dewi Purningsih

Editor: Devi Anggar Oktaviani

Top