Pemerintah Harus Kaji Ulang Izin HTI dan Perkebunan Sawit

Reading time: < 1 menit
Ilustrasi: Ist.

Jakarta (Greeners) – Greenpeace Indonesia menegaskan kepada pemerintahan baru Joko Widodo-Jusuf Kalla nanti agar segera melakukan moratorium izin yang sudah telanjur diberikan kepada pemilik Hutan Tanaman Industri (HTI) dan perkebunan sawit skala besar.

Kepala Greenpeace Indonesia, Longgena Ginting, mengatakan pemerintah harus mengkaji ulang izin-izin yang telah keluar tersebut untuk mencegah kebakaran hutan dan kabut asap selama musim kemarau.

Ia menjelaskan, selama musim kemarau ini, pemilik HTI dan perkebunan sawit membuka lahan perkebunan baru dengan membakar lahan-lahan gambut tersebut, sehingga pemerintah harus mengucurkan anggaran hingga ratusan miliar untuk mematikan api di lahan yang terbakar.

Selain itu, menurut Longgena, tindakan hukum yang dilakukan oleh negara masih selalu berkutat dengan pola hukum klasik, yaitu tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Ia mengatakan, selama ini penindakan hanya dilakukan kepada petani dan buruh di perusahaan tersebut, sementara pemilik perkebunan belum tersentuh hukum.

“Setiap tahun kebakaran di kawasan HTI dan perkebunan sawit skala besar di lahan gambut selalu terjadi karena tidak ada tindakan tegas negara untuk mencabut izin usaha perkebunan yang melakukan pelanggaran,” ujar Longgena kepada Greeners, Jakarta, Senin (06/10).

Longgena juga menambahkan, seluruh lahan gambut di Indonesia menyimpan karbon yang sangat tinggi hingga mencapai 60 miliar ton atau setara karbon yang dikeluarkan oleh transportasi dunia selama empat tahun. Sehingga pemadaman api di lahan gambut akan sangat sulit dilakukan karena lahan ini bisa terbakar sampai ke dalam.

“Kalau dipadamkan, apinya memang tidak kelihatan tetapi tetap terus mengeluarkan asap putih,” katanya.

(G09)

Top