AMAN Akan Surati Presiden SBY Mengenai Putusan MK 35

Reading time: < 1 menit

Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) bersama beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat akan mengirimkan surat terbuka kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan juga Calon Presiden terpilih periode 2014-2019 untuk segera mengimplementasikan putusan Mahkamah Konsitusi No.35/PUU-X/2012 yang menegaskan bahwa hutan adat bukan lagi hutan Negara.

Hal ini ditegaskan AMAN bersama Komnas HAM, Walhi, Greenpeace, Forest Watch Indonesia (FWI) dan HUMA melalui sebuah konferensi pers yang digelar Selasa (13/04) dalam rangka setahun dikeluarkannya Putusan MK 35 disebuah hotel di Jakarta Pusat.

Mereka menyatakan bahwa seharusnya Presiden segera menindaklanjuti Putusan MK 35 dengan mengeluarkan Peraturan Presiden bukan mengeluarkan kebijakan Menteri Kehutanan yang berakibat mempersulit implementasi putusan MK.

Sekretaris Jenderal AMAN Abdon Nababan menjelaskan bahwa pemerintah bertanggung jawab besar terhadap banyaknya konflik agraria yang terjadi di Indonesia. “Konflik agraria telah mengambil hak asasi masyarakat, jika pemerintah tidak mengambil langkah tegas, ini berarti pemerintah merampas hak asasi masyarakat. Tak hanya itu, kriminalisasi masyarakat adat dan kemiskinan pada hidup mereka akan terus terjadi” tegasnya.

Sementara Komnas HAM melalui Komisioner Sandra Moniaga menyatakan akan menginisiasi inkuiri nasional (penyelidikan menyeluruh nasional) terhadap kasus hak masyarakat adat dan masyarakat yang tinggal di dalam dan disekitar hutan. “Langkah inkuiri nasional ini perlu diambil karena pelanggaran HAM tehadap masyarakat adat sudah semakin mengkhawatirkan “ujar Sandra.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 (MK 35) yang dibacakan pada 16 Mei 2013 merupakan tonggak sejarah bagi Masyarakat Adat, rakyat Indonesia, Negara, dan dunia internasional. Putusan MK 35 pada dasarnya memutuskan hak masyarakat adat atas wilayah adat termasuk atas hutan adatnya. Putusan MK 35 merupakan sebuah awal yang membuat masyarakat adat akhirnya merasa bagian dari Bangsa Indonesia yang memiliki hak konstitusional atas wilayah adat. (G30)

Top